Terbentur SE Menpan RB, nasib 441 guru honorer di Loteng tak jelas - OPSINTB.com | News References -->

08/06/22

Terbentur SE Menpan RB, nasib 441 guru honorer di Loteng tak jelas

Terbentur SE Menpan RB, nasib 441 guru honorer di Loteng tak jelas

 
Terbentur SE Menpan RB, nasib 441 guru honorer di Loteng tak jelas

OPSINTB.com - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi tidak dapat memastikan nasib para guru honorer yang tidak lulus tes PPPK dan CPNS. Apakah akan dirumahkan atau tetap dipekerjakan tanpa kejelasan nasib.

Sebagaimana tindak lanjut surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei tentang Pengangkatan Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai 28 November 2023, pemerintah daerah diminta menghapus honorer termasuk guru.

Sementara berbicara masalah tenaga guru honorer di Kabupaten Lombok Tengah, jumlahnya mencapai 3.680 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.886 orang sudah masuk Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Untuk perekrutan, tentunya yang diutamakan adalah yang sudah masuk Dapodik.

"Jangan tanya saya kaitan dengan itu. Itu kan kebijakan dari pusat. Tidak dalam kapasitas saya untuk menjawab itu," kata Lalu Wardihan pada sejumlah awak media, Rabu (8/6/2022).

Ia menerangkan, adapun 1.886 orang yang sudah tercatat di Dapodik, yang sudah diangkat/lulus pada seleksi tahap pertama berjumlah 758 orang dan pada tahap kedua berjumlah 687 orang. Sisanya 441 orang masih menunggu kepastian. 

Dijelaskan, khusus rekrutmen PPPK merupakan kewenangan pusat. Artinya bukan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Tergantung sekarang apakah akan ada pengangkatan PPPK tahap ketiga. Kalau ada, yang sisanya 441 orang tersebut aman, intinya mereka bisa lolos grade," terangny

Selain itu, dari SE tersebut juga, dijelaskannya perekrutan tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga alias bukan direkrut langsung oleh pemerintah daerah. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama