OPSINTB.com - Satu dari 5 terduga pelaku narkoba yang diamankan Saat Resnarkoba Polresta Mataram adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Tergiur keuntungan akhirnya pelaku kembali ditangkap bersama 4 terduga lainnya.
Dalam keterangannya pada konferensi pers, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di depan wartawan menceritakan, keberhasilan menangkap 5 terduga pengedar barang perusak masa depan generasi tersebut atas dukungan dan partisipasi masyarakat Kota Mataram.
"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram yang begitu besar ingin menyelamatkan anak dan keluarganya sehingga dengan tak bosan-bosanya memberikan informasi kepada Kami," ungkap Yogi saat konferensi pers, (25/06/2022).
Berawal dari dukungan tersebut akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan dimana lokasi yang dimaksud sangat kerap terjadi transaksi narkoba.
Saat tim tiba di TKP yaitu di Jalan Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut.
Mereka yang diamankan HQM (29) pria, alamat Ampenan Kota Mataram, MYA (22) pria 22 alamat Selaparang Kota Mataram. Kemudian APD (28) perempuan Suku Bali alamat Sandubaya Kota Mataram, dan AF (28) perempuan suku Bali, Alamat Lingsar, Lombok Barat.
"Keempatnya ditangkap di sebuah kamar Kos-kosan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang yang berbentuk kristal diduga sabu seberat 25, 88 gram brutto," jelas Yogi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah karang Bagu yang konon merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi sabu.
"Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, mendapati seorang perempuan bernama YA (30), alamat Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25,88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan," kata Yogi.
Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat komunikasi milik semua terduga, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, alat pendukung penjualan, buku Bank serta uang tunai belasan juta rupiah. Sementara ke lima terduga masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan tes urine.
"Dari hasil tes urine ke lima terduga dinyatakan positif," jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Tak lupa kami sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah secara bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram," tambahnya sembari menyudahi wawancara.
Salah satu tersangka yang ternyata residivis atas kasus yang sama (HQM) dalam keterangannya, melakukan kegiatan penjualan sabu dan mengkonsumsi sabu karena pergaulan.
"Karena pergaulan, awalnya saya ikut-ikutan, lama kelamaan jadi ketagihan dan tergiur untung, karena per geramnya saya bisa mendapat keuntungan Rp 200 ribu per gram," beber HQM.
"Per gram dijual 1.200.000 dengan keuntungan 200 ribu," tambah HQM.
Sementara itu AF salah satu terduga perempuan mengatakan bahwa dirinyanya tidak punya pekerjaan, dan dua minggu yang lalu ditawarkan untuk coba-coba mengkonsumsi sabu.
"Saya baru nyoba-nyoba pak, saya tidak pernah menjual, saya cuman pernah konsumsi, itupun dua Minggu yang lalu," pungkas AF. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami