Pantai Pink jadi buruan investor, dikebiri pemerintah - OPSINTB.com | News References -->

30/06/22

Pantai Pink jadi buruan investor, dikebiri pemerintah

Pantai Pink jadi buruan investor, dikebiri pemerintah

 
Pantai pink

OPSINTB.com - Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari merasa dihantui oleh para investor. Lantaran kawasan yang dikelolanya selalu menjadi buruan.

"Empat tahun keberadaan KTH ini kami tidak pernah mendapatkan ruang untuk berfikir bagaimana memajukan kawasan hutan ini untuk dijadikan destinasi wisata," kata Ketua KTH Pink Lestari, Turmuzi, kepada awak media, Kamis (30/6/2022).

Padahal disebutnya hajatan awal pemerintah ingin mensejahterakan masyarakat lewat perhutanan sosial. Yang salah satu programnya ialah pemanfaatan jasa lingkungan di Pantai Pink, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim.

Namun yang terjadi sebaliknya, justru mereka dihadapkan pada konflik teritorial. Yang notabene adalah warga yang diberikan izin perlindungan dari kementrian terkait.

Lantaran itu pengelola setempat mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak KPH Rinjani Timur dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. 

Padahal, kata Turmuzi, pihaknya telah berkomitmen dengan bertanggungjawab memberikan sumbangsih pada PAD. Yang mana disebutnya sebanyak 25 persen dari pengelolaan tersebut disetor ke kas daerah (NTB) dan ke Pemdes sebesar 5 persen.

"Tiap bulannya sebanyak 25 persen kami setor ke kas daerah namun masih disuguhkan persoalan seperti ini," cetusnya.

Jika dirata-ratakan yang disetor ke kas daerah NTB perbulannya Rp 5-15 juta. Meski dirinya mengaku ada saat kondisi kembang kempis. Dan satu juta perbulanbya ke Pemdes setempat.

"Jika di kalkulasi sejauh ini sudah Rp 147 juta sejak 2017," ucapnya.

Adanya persoalan itu disebutnya, sebagai penghambat membangun kawasan itu. Sehingga ide untuk membangun destinasi itu terhalang oleh persoalan tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan komitmen KPH dan dinas terkait, dimana letak persoalan tersebut. Kapan, prihal itu dapat selesai agar mereka fokus membangun lokasi seluas 3,79 hektar itu.

Terus terang, beber dia, ada investor yang mendatanginya untuk membangun di kawasan itu dengan komitmen yang tinggi. Namun semua itu terhalang lantaran persoalan itu.

"Kami tunggu penyelesaian dari KPH dengan dinas, tapi dari lebaran kuda sampai lebaran hari ini belum selesai," ujarnya.

Sebab, menurut dia, kedua pihak itu disebutnya yang paling pas mengakhiri persoalan toritorial di kawasan pantai Pink. Di areal itu terdapat tanah yang diklaim oleh SHM 704 seluas 1,5 hektar. 

Namun demikian, pihak pengelola mengaku tak mengetahui persis persoalan tanah dikawasan itu. Tepatnya di pusat kegiatan dan lokasi parkir di kawasan itu.

"Tapi sampai saat ini dari masyarakat komplain, dari pemerintah juga komplain tap masalah itu tidak kunjung diselesaikan," paparnya.

Pengelola, kata dia, mengaku bingung dan tak bisa berbuat apa-apa. Lantaran itu pihaknya memohon agar sesegera mungkin diselesaikan.

Padahal pengelola setempat telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan (Kulin-KK) dari kementrian terkait. Di samping itu pihaknya juga mendapatkan NKK sejenis MoU dari KPH, sebagai dasar beraktivitas di atas tanah milik negara.

Semua tertuang jelas dalam Surat Keputusan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin-KK) Nomor 8860/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018. Batas waktu yang diberikan hak mengelola 35 tahun.

Ia mengaku dari informasi yang didapatinya, keberadaan SHM 704 sejak tahun 2001. Baru terdeteksi tahun 2014 setelah pihak itu melakukan class action. 

Padahal sudah ada putusan hukum tahun 2019, putusan kasasi. Tahun yang sama ada putusan PK terkait SHM 704 yang mengeluarkan lahan 1,5 ha tersebut dari kawasan hutan lindung.

Saat ditanya soal sertifikat milik dari SHM 704, dirinya mengatakan itu kelemahan birokrasi yang buntut dari hal itu, keteledoran pemerintah saat reformasi. Dan pemerintah disebutnya lalai dalam mengani hal tersebut.

"Waktu itu hutan itu dipegang sama Pemda Lombok Timur, kemungkinan juga ada oknum yang bermain saya tidak tahu juga, kenapa sertifikat itu bisa terbit," bebernya

Yang pihaknya tau, keberadaan SHM 704 menjadi persoalan dan penghambat investasi di kawasan pink. Menurutnya memiliki permintaan yang sederhana yakni menyelesaikan prihal tersebut agar program perhutanan sosial itu terwujud sesuai dengan cita-cita pemerintah. Yakni ingin mensejahterakan rakyat dan sumber hutan terbangun.

Pemerintah harus tegas, sebab menurut informasi yang ia serap secara peedata masyarakat yang menang dan di Tipikor masyarakat yang menang.

"Mana sih yang benar keduanya produk hukum, mohon segera diselesaikan," pintanya. (hk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama