Bupati Lotim ingatkan anak buahnya jangan korupsi - OPSINTB.com | News References -->

28/06/22

Bupati Lotim ingatkan anak buahnya jangan korupsi

Bupati Lotim ingatkan anak buahnya jangan korupsi

 
Bupati Lotim ingatkan anak buahnya jangan korupsi

OPSINTB.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menggelar Kuliah Umum (Stadium General) bertema "Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi", Selasa (28/6/2022) di Ballroom Kantor Bupati.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, Sekda HM Juaini Taofik, Kajari  Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, seluruh pejabat eselon II dan III, serta camat dan kepala desa, juga para pejabat pembuat komitmen lingkup Pemda Lombok Timur. Kuliah umum disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin.

Bupati Sukiman dalam sambutannya meminta seluruh peserta dapat mengikuti kuliah tersebut dengan cermat dan menerapkannya dengan baik, sehingga terhindar dari kasus korupsi, "ikuti, cermati, dan amalkan agar tidak tersentuh kasus korupsi," pesannya singkat.

Sejalan dengan itu, Kajati Sungarpin memberikan kiat menghindari korupsi. Ia mengingatkan posisi aparatur negara adalah pelayan masyarakat dan bekerja adalah bagian dari pengabdian. Karena itu harus selalu diingat bahwa uang yang dikelola adalah uang masyarakat.

Ditegaskannya pula untuk berani karena benar, dan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan meski hanya sendiri berseberangan dengan banyak orang.

Kendati mengakui korupsi disebabkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal masing-masing individu, namun diingatkannya bahwa kejaksaan dan aparat lainnya sedianya sudah memetakan pola-pola korupsi yang dikembangkan para pelaku. Disampaikannya bahwa ada pola-pola tertentu yang dikembangkan Ketika seseorang melakukan korupsi. "Pola tersebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan, juga pelaporan," imbuhnya.

Menutup kuliahnya, Kajati mengingatkan dampak korupsi yang akan dirasakan oleh para pelaku, seperti pidana penjara, pidana mati, ganti rugi, hingga sanksi sosial yang tidak hanya dialami pelaku, melainkan juga oleh orang-orang terdekatnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama