Ketemuan di pasar malam, syahwat pelaku tak terbendung - OPSINTB.com | News References -->

30/05/22

Ketemuan di pasar malam, syahwat pelaku tak terbendung

Ketemuan di pasar malam, syahwat pelaku tak terbendung

 
Ketemuan di pasar malam, syahwat pelaku tak terbendung

OPSINTB.com - Sempat kabur dari pengejaran polisi, pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP (14) asal Manggelewa berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu pada Minggu (29/05/22) pukul 17.00 Wita.

Pelaku berinisial K (19) yang beralamatkan di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar mengatakan bahwa benar pihaknya telah menangkap K, pelaku pemerkosaan terhadap NP yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Manggelewa.

"Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Manggelewa," ujar Kasat Reskrim, Senin (30/5/2022).

Kronologis kejadian pada tanggal dan bulan di atas telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh K terhadap NP. Kejadian pada saat itu berawal dari korban NP keluar bersama dua orang temanya, kemdudian korban pergi ke pasar malam di wilayah Kecamatan Manggelewa. Setelah sampai di sana korban bersama temanya bertemu dengan pelaku K kemudian berkenalan.

"Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang di mana pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban," ungkap Adhar.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama