Polres Loteng beberkan kronologis lengkap kasus begal di Ganti - OPSINTB.com | News References -->

12/04/22

Polres Loteng beberkan kronologis lengkap kasus begal di Ganti

Polres Loteng beberkan kronologis lengkap kasus begal di Ganti

 
Polres Loteng beberkan kronologis lengkap kasus begal di Ganti

OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan dengan pemberatan (pembunuhan) yang terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu dini hari. Konfrensi pers tersebut digelar di halaman Polres Lombok Tengah pada Selasa (12/4/2022).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan, kasus tersebut diawali dengan percobaan curat kepada korban inisial M alias AS yang dilakukan oleh empat orang terduga pelaku curat inisial F, O, H, dan W.

"Nah, terkait dengan kronologis kejadian tersebut, terjadilah kasus penganiyaan dengan pemberatan (pembunuhan) mengakibatkan dua orang terduga pelaku percobaan curat inisial F dan O meninggal dunia," kata Wakapolres pada awak media.

Adapun kronologis kejadian, lanjut Wakapolres, pada saat dilakukan percobaan curat oleh empat orang terduga pelaku terhadap M alias AS, kendaraan M alias AS dirampas oleh terduga pelaku inisial F dan O. Di mana pada saat itu M alias AS mencoba mempertahankan kendaraannya dari rampasan.

"Modusnya terduga pelaku O menebas tangan korban M alias AS. Artinya terjadi pertengkaran di sana, terjadi pembelaan diri. Korban M alias AS mengambil senjata tajam (sajam) di pinggangnya, selanjutnya menusuk terduga curat F,'' ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, kata Wakapolres, terduga pelaku inisial O yang melihat F tersungkur karena tusukan mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan milik M alias AS. M alias AS pun mengejar O. Terduga pelaku curat inisial O yang pada saat itu dalam kondisi mabuk kemudian terjatuh dari kendaraan yang digunakannya. Pada saat itu, korban M alias AS kemudian menusuk punggung terduga curat inisial O.

"Sehingga O meninggal dunia di TKP. Sedangkan teman daripada terduga pelaku inisial H dan W melarikan diri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan, kurang dari 1x24 jam kasus tersebut terungkap dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bilah sajam, tiga unit sepeda motor, dan mendengar keterangan dari terduga pelaku curat dan korban yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.

"Jadi selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan jadi proses sidik,'' terang Wakapolres.

Lalu apa alasan pihak kepolisian menetapkan korban M alias AS menjadi tersangka pembunuhan padahal pada saat kejadian dia dalam keadaan terdesak dan untuk membela diri? Wakapolres menjelaskan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 Ayat 3 yang berbunyi: menghilangkan nyawa seseorang atau melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa adalah melanggar hukum.

"Nanti kita lihat saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pendalaman berdasarkan keterangan saksi," pungkasnya.

Adapun mayat dua terduga pelaku curat inisial F dan O sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan dua orang rekannya inisial W dan H sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah bersama pelaku pembunuhan inisial M alias AS.

"Ketiganya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya Wakapolres. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama