OPSINTB.com - RH (52) ibu paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat kedapatan mencuri handphone.
RH ditangkap Tim Puma 1 Sat Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid pada Sabtu (23/4/2022) sore.
Rayendra menjelaskan, ibu paruh baya asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap atas laporan Ayu Haryati (34) ibu rumah tangga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Raba Kota Bima," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Minggu (24/4).
Kronologi RH mencuri handphone milik korban, berawal dari terduga pelaku tetiba mengajak korban yang saat itu tengah berbelanja di kios dekat rumahnya.
Saat korban lengah, kata Kasat Reskrim, RH langsung mengembat handphone milik korban yang saat diambil, korban tidak sadarkan diri.
Setelah terduga kabur bawa handphone, sambung Kasat Reskrim, baru korban sadar handphonenya telah tiada.
Terduga ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, bersama barang bukti.
"Terduga telah digiring ke Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti handphone, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami