Dikbud atur sistem PPDB sekolah dalam kota untuk pemerataan siswa - OPSINTB.com | News References -->

26/04/22

Dikbud atur sistem PPDB sekolah dalam kota untuk pemerataan siswa

Dikbud atur sistem PPDB sekolah dalam kota untuk pemerataan siswa

 
Dikbud atur sistem PPDB sekolah dalam kota untuk pemerataan siswa

OPSINTB.com - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah yang berlokasi di dalam kota di Kabupaten Lombok Tengah pada tahun ajaran baru 2022/2023 akan diberlakukan berbeda dari sebelumnya. Sistem tersebut nantinya dapat memberikan pemerataan jumlah siswa bagi sekolah lain yang kurang peminat atau bukan sekolah favorit.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lombok Tengah, Nur Ahmad, saat ditemui opsintb.com, Selasa (26/4/2022) menerangkan, jika pada tahun-tahun sebelumnya para calon siswa yang tidak diterima di sekolah tujuannya hanya dibatasi memilih satu sekolah sebagai tujuan lain apabila tidak diterima, maka pada tahun ini para calon siswa diberikan keleluasaan memilih tiga sekolah di Kota Praya sebagai tujuan lain.

"Misalkan di Praya, ke siswa nanti diberikan tiga sekolah lain sebagai pilihan. Kalau dulu dibatasi hanya satu sekolah saja. Itu untuk menutup adanya penumpukan pendaftar di satu tempat (sekolah favorit)," papar Nur Ahmad.

Dikatakan, meski masih dirancang Dikbud Provinsi NTB, namun sistem zonasi ini dipastikan akan mulai diberlakukan pada PPDB tahun ajaran baru 2022/2023 yang dibuka Juli mendatang. Adapun untuk sekolah yang banyak peminat atau sekolah favorit nantinya akan melakukan seleksi dengan melihat nilai akademik dan prestasi.

"Sekolah favorit nanti melakukan seleksi dengan perangkingan; melihat nilai akademik dan prestasi," jelas Nur Ahmad.

Lalu bagaimana dengan sekolah yang berada di luar kota? Kata Nur Ahmad, sistem tersebut tidak akan diberlakukan. Mengingat sekolah di luar kota atau pinggiran tidak memiliki pesaing yang banyak. Namun bagi calon siswa dari luar kota yang ingin mendaftar di sekolah dalam kota diperbolehkan asal memenuhi nilai akademik yang sudah ditetapkan sekolah tujuan.

Sementara, untuk proses PPDB akan mulai dibuka pada bulan Mei. Pihak sekolah dibebaskan mempromosikan sekolahnya untuk menarik minat para calon siswa. Asalkan tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Seperti tidak membuka pendaftaran sebelum proses PPDB dibuka serentak.

"Memang tidak ada juklak dan juknis yang mengatur, tetapi selama itu tidak melanggar aturan, diperbolehkan," kata pria asal Lombok Timur ini. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama