OPSINTB.com - Terbukti melakukan tindak pidana perjudian dalam bentuk penjualan togel, dua tersangka diamankan tim Puma Polresta Mataram saat melakukan aktivitas penjualan togel di wilayah Karang Kelebut, Cakranegara Kota Mataram pada tanggal 28 February 2022.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial K (41), perempuan asal Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram, pria berinisial D (38) alamat yang sama dengan K.
"Jadi D ini ditangkap berdasarkan keterangan K bahwa hasil penjual setelah direkap menyetor ke D, singgah usai mengamankan K, tim langsung menuju ke rumah D yang terletak tidak jauh dari TKP dimana K diamankan," jelas Heri, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan pengakuan keduanya rata-rata hasil per hari penjualan togel mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 50 ribu.
Lanjutnya tim berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa alat tulis serta rekapan angka yang dibeli oleh orang, kalkulator, hp, uang tunai serta buku Bank.
"Atas tindakan kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara," tutupnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami