Pemkab Lotim dan Dewan tetapkan Propemperda tahun 2022 - OPSINTB.com | News References -->

11/02/22

Pemkab Lotim dan Dewan tetapkan Propemperda tahun 2022

Pemkab Lotim dan Dewan tetapkan Propemperda tahun 2022

 
Pemkab Lotim dan Dewan tetapkan Propemperda tahun 2022

OPSINTB.com - DPRD dan Pemkab Lombok Timur (Lotim) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lotim tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Lotim, Kamis (10/2/2022).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lotim H Daeng Paelori didampingi para pimpinan DPRD Lotim dan anggota, dihadiri Bupati Lotim HM Sukiman Azmy serta Kepala OPD lingkup Pemkab Lotim.

H Daeng Paelori mengatakan, ‎usulan Propemperda dari eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.

"Pembentukan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," tegasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua DPRD Lotim ,Badran Achsyid mengatakan, dengan ditetapkan Propemperda tahun 2022 ini tentunya menjadi rujukan dalam melakukan pembahasan Raperda.

"Dalam Propemperda ini sudah jelas Raperda mana yang akan dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda," tandasnya.‎
Sementara dari data yang ada Propemda yang sudah ditetapkan tersebut selanjutkan akan dilakukan pembahasan dalam mulai triwulan pertama di antaranya ‎Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang.

Kemudian para triwulan kedua akan dilakukan pembahasan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara pada triwulan ketiga yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Sementara triwulan terakhir Raperda yang akan dibahas antara lain Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama