OPSINTB.com - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ mengadakan diskusi untuk menemukan solusi bagi guru honorer yang lulus passing grade agar dapat mengisi formasi ASN P3K JF guru tanpa tes tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Acara yang digelar di Lesehan Rirana Selong pada Sabtu (12/2/2022) tersebut dihadiri Kepala BKPSDM Izzuddin, Staf Khusus Bupati Bidang Pendidikan Fauzan, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur H Daeng Paelori dan para Guru Honorer 35+.
Ketua GTKHNK 35+ Muhammad Sopiandi mengatakan, akan terus mendorong pemerintah daerah agar diberikan formasi di sekolah. Sehingga, ia dan tenaga honorer GTKHNK 35+ tidak harus mengikuti tes lagi untuk mengisi formasi yang ada.
"Ketika formasi itu diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lotim, maka kami akan mengisi formasi itu. Karena kami sudah lulus dan sudah memenuhi ambang batas atau passing grade," kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, ia selalu mengikuti perkembangan baik dari online dan zoom metting bersama rekan-rekan lainnya. Karena ia menganggap negara harus adil pada nasib mereka, sehingga mau tidak mau formasi tersebut harus diberikan.
Ia juga menilai, dedikasinya dalam dunia pendidikan selama puluhan tahun sudah menjadi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Sehingga dengan alasan itu ia mengadakan diskusi bersama anggota dewan dan Forkopimda agar bisa memperhatikan nasib GTKHNK 35+.
"Saya memohon dari pihak pemda yang hadir, bagaimana sistem untuk hal ini. Sehingga jangan sekedar sampai di diskusi ini saja. Tidak ada tindak lanjutnya. Kami ingin ada tindak lanjutnya sehingga yang lulus passing grade mendapatkan formasi jabatan," harapnya.
Di tempat yang sama, Staf Khusus Bupati Bidang Pendidikan Dr Fauzan menyampaikan, setelah berdialog dengan Direktur Jendral GTK Dr Irwan Syahril melalui zoom, mereka meminta untuk mengadvokasi masing-masing pemda untuk menyiapkan atau memberikan formasi bagi para guru honorer yang lulus passing grade.
"Jadi kami diminta untuk memperjuangkan formasi itu karena sudah ada. Di Kementrian Keuangan anggaran transfer tidak boleh diganggu gugat, tetapi khusus untuk guru yang lulus passing grade dan juga hasil pertemuan Komisi X DPRD Lotim dengan mentri yang ditandatangani basah olehnya; bahwa yang lulus passing grade tidak tes lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan guru honorer yang lulus passing grade tersebut hanya tinggal ditentukan formasi yang tepat sesuai dengan yang diusulkan ke pusat. Sehingga para honorer nantinya tinggal mengisi formulir formasi yang sudah ditentukan tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan," ujarnya.
Dengan adanya diskusi ini, kata Fauzan, ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati untuk segera dilakukan pertemuan dengan dinas terkait agar bisa dibackup.
"Sekarang saya dibawakan berkas-berkasnya, langsung saya tanda tangani ucap bupati," Fauzan menirukan.
Senada disampaikan Sekda, lanjut Fauzan, diakuinya Sekda sudah membuat surat Diposisi yang langsung diserahkan ke Kepala BKPSDM. Dalam surat Dispososi tersebut, telah diserahkan 500 nama guru yang lulus passing grade.
"Disposisi itu ada di BKPSDM. Beliau diminta mengamankannya supaya guru honorer ini bisa lulus sesui regulasi di Kementrian Pendidikan dan mudah-mudahan perjuangan kita ini tidak menjadi sia-sia," tandasnya.
Ia juga meminta Ketua GTKHNK 35+ untuk berkoordinasi dengan Ikatan Guru Honorer di Jakarta agar segera dibuatkan petunjuk teknis (juknis). Selain itu, koordinasi dengan Anggota Dewan Komisi X DPRD Lotim yang membidangi pendidikan juga sangat diperlukan.
"Mudah-mudahan itu juga bisa untuk mempercepat keluarnya juknis, sehingga tidak perlu tes. Tinggal menunggu SK saja," harap Fauzan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lotim H Daeng Paelori mengatakan, tidak ada yang perlu didiskusikan, karena kebijakan mentri sudah jelas dan Pemda Lotim sudah berkomitmen untuk memperjuangkan para guru honorer. Daeng juga optimis dengan hal ini, karena kebijakan pemerintah pusat bersifat linier terhadap keputusan pemerintah daerah.
"Coba lihat! Teman saya dimana-mana sedang meminta semua honorer yang tidak jelas dihapus, kecuali guru dan tenaga kesehatan. Tinggal menunggu proses saja," serunya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami