Polisi gerebek pasangan suami istri di kos-kosan, ini barang buktinya - OPSINTB.com | News References -->

13/12/21

Polisi gerebek pasangan suami istri di kos-kosan, ini barang buktinya

Polisi gerebek pasangan suami istri di kos-kosan, ini barang buktinya

 
Polisi ringkus pasangan suami istri di kos-kosan

OPSINTB.com - Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus DA (34) alias Teos. Ia diringkus pada salah satu kos-kosan yang beralamatkan di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa (11/12/2021).

Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. 1 buah pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting, 1 bendel klip obat , 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 660.000.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Ekky Malaungi yang memimpin langsung pengerebekan tersebut membeberkan, "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami lakukan penggerebekan pada pukul 2 siang, kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram."

Ekky menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan 3 orang lain nya. "Tidak hanya DA, kami juga mengamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambahnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut DA disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a  Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama