Pencuri kompor gas di Gunungsari dibekuk saat duduk santai - OPSINTB.com | News References -->

28/12/21

Pencuri kompor gas di Gunungsari dibekuk saat duduk santai

Pencuri kompor gas di Gunungsari dibekuk saat duduk santai

 
Pencuri di lombok barat

OPSINTB.com - Peristiwa pembobolan rumah milik Lalu Moh Nisam (korban) yang terjadi pada 25 September lalu di perumahan Bell Park 2 Blok BC nomor 122 Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berhasil diungkap.

Terduga pelaku yakni J, pria 47 tahun warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Polsek Gunungsari pada pada 23 Desember 2021.

"J membobol rumah korban bersama pelaku Z dan H, dimana Z telah ditangkap terlebih dahulu karena kasus lain, sementara H masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha dalam Konferensi Pers, Selasa (8/12/2021) di Polsek Gunungsari.

Kronologis kejadian, tutur Eka, J bersama kedua rekannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil beberapa barang milik korban seperti kompor gas beserta tabung gas 3 kg, Magic Com, Hp serta sepatu korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah, oleh karenanya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari," jelas Eka.

Sedangkan kronologis penangkapan, kata Eka, pelaku J ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (23/12).

"Saat itu J lagi duduk-duduk santai di pinggir jalan dan ditangkap tanpa perlawanan, karena identitas dan ciri-ciri telah kami kantongi dari keterangan korban dan saksi-saksi," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, J adalah tukang yang pernah kerja di rumah korban, dengan demikian pelaku ini telah diketahui identitas dan ciri-cirinya. Namun saat itu pelaku sempat kabur dan bersembunyi sehingga sempat menghilang beberapa waktu. Namun akhirnya berkat keterangan yang dikumpulkan Tim Opsnal, akhirnya pelaku J dapat diamankan.

"Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Gunungsari," pungkas Kapolsek Eka.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama