Edar sabu, ibu rumah tangga di Mataram diborgol polisi - OPSINTB.com | News References -->

15/12/21

Edar sabu, ibu rumah tangga di Mataram diborgol polisi

Edar sabu, ibu rumah tangga di Mataram diborgol polisi

 
Edar sabu, ibu rumah tangga di Mataram diborgol polisi

OPSINTB.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku yang menguasai narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Akp I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, terduga pelaku kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah lingkungan Karang Medain Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Senin (14/12/2021).

"Benar pada hari ini sekitar pukul 13.30 wita Tim Opsnal telah mengamankan seorang terduga berinisial NLS, wanita 39 tahun, IRT, alamat tersebut di atas," ungkap Yogi, Rabu (14/12).

Yogi menjelaskan, kronologis penangkapan berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap transaksi barang haram tersebut.

Oleh anggota opsnal resnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. Dengan informasi tersebut tim mengintai terduga sesuai ciri-ciri yang diterima dalam informasi yang didapat.

Maka dengan menyertakan aparat lingkungan setempat serta beberapa masyarakat yang kebetulan berada di lokasi, tim opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi dan badan terduga ditemukan sekitar 10 paket yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 12,5 gram brutto, di samping itu ditemukan pula satu buah timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai. Selanjutnya seluruh temuan hasil penggeledahan diamankan tim opsnal resnarkoba polresta Mataram," kata Yogi.

Untuk kepentingan penyidikan terduga sdri. NLS beserta barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolresta Mataram guna dijadikan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan.

"NLS akan kami ajukan melanggar pasal 112, dan atau 114 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara," pungkas Yogi. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama