Rencana pemasangan kabel bawah laut, PT Sun Cable gelar Konsultasi Publik - OPSINTB.com | News References -->

16/11/21

Rencana pemasangan kabel bawah laut, PT Sun Cable gelar Konsultasi Publik

Rencana pemasangan kabel bawah laut, PT Sun Cable gelar Konsultasi Publik

 
Rencana pemasangan kabel bawah laut, PT Sun Cable gelar Konsultasi Publik
 
OPSINTB.com - PT Sun Cable mengadakan acara Konsultasi Publik dengan Studi Amdal, Selasa (16/11/2021) di Puri Albahrah Sawing, Lombok Timur.

Konsultasi Publik digelar terkait rencana kegiatan instalasi dan pengoperasian kabel bawah laut yang akan melintasi beberapa wilayah perairan Indonesia, termasuk perairan NTB.

Acara tersebut dihadiri oleh pihak PT Sun Cable, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Kepala DLHK, Kapolsek Selong, camat, kepala desa, dan masyarakat.

Evi Pujiastuti, Manajer Lingkungan PT Sun Cable Indonesia menjelaskan, PT Sun Cable yang bergerak dalam bidang energi perbaruan berencana melakukan pemasangan kabel listrik bawah laut dari Australia menuju Singapure, yang akan melintasi perairan Indonesia. Dimana perairan Indonesia yang akan dilalui, yaitu Provinsi NTT dan NTB. Untuk pulau Lombok khususnya, kabel akan melintasi hampir semua kabupaten dan kota. 

Kabel juga akan melintasi perairan Bangka Belitung menuju kepulauan Riau yang akhirnya sampai ke perbatasan perairan Singapura. 

"Nantinya dalam pelaksanaan peletakan kabel di bawah laut ini mungkin akan menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan, tujuan dilaksanakan Konsultasi Publik ini, untuk menjaring saran maupun masukan ataupun tanggapan terhadap semua yang hadir pada acara ini. Selanjutnya semua saran, masukan, serta tanggapan yang diberikan akan menjadi bahan kajian dalam pengesahan amdal. 

Sementara itu, Sekda Lombok Timur, HM Juani Taofik menanggapi rencana tersebut. Kata dia, pintu masuk utama dari rencana besar ini ialah pemerintah pusat, terutama dalam mengurus perizinan. Namun secara kewenagan sudah semua diatur tata cara berusaha, mencatat usaha-usaha yang berdampak besar bagi lingkungan tentu sudah ada regulasinya dan harus lulus amdalnya. 

"Proses ini adalah bagian dari pada itu, yang penting sekarang adalah lebih baik kita berbeda pendapat di awal terkait apa hal-hal yang menjadi permasalahan tersebut," katanya.

Mewakili bupati, sekda berharap, ajang Konsultasi Publik ini betul-betul dimanfaatkan untuk saling menukar informasi dan saling memberi masukan supaya apa yang akan dilaksanakan ke depannya tidak menjadi permasalahan.

"Nanti kita minta Kadis DLHK konsultan amdalnya dari pertama kerja sama. Yang jelas kita harus bekerja berdampingan dan tidak boleh saling merugikan," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama