Nyaris ricuh, PA Selong berhasil eksekusi tanah sengketa waris - OPSINTB.com | News References -->

21/10/21

Nyaris ricuh, PA Selong berhasil eksekusi tanah sengketa waris

Nyaris ricuh, PA Selong berhasil eksekusi tanah sengketa waris

 
Nyaris ricuh, PA Selong berhasil eksekusi tanah sengketa waris

OPSINTB.com - Pengadilan Agama (PA) Selong berhasil mengeksekusi tanah sengketa waris di Desa Korleko dan Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Kamis (21/10/2021). 

Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan PA Selong, Suaidi. Sementara yang bertindak sebagai eksekutor adalah Syafii, didampingi Marzuki dan M Zaini. Masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi.

"Tanah yang dieksekusi berupa sawah seluas 22 are, kebun seluas 22 are, dan pekarangan seluas 1,44 are. Ketiga tanah tersebut dibagikan kepada 9 orang, terdiri dari 1 istri, 6 anak, dan 2 ahli waris pengganti," kata Suaidi seusai eksekusi.

Eksekusi diajukan lantaran termohon eksekusi menolak menyerahkan bagian pemohon eksekusi secara sukarela sesuai Putusan PA Selong Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 94/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.

Putusan itu poinnya adalah mengabulkan 3 objek sengketa dari 6 yang digugat oleh SI dan SK. Ketiga objek itu terlebih dulu ditetapkan sebagai harta bersama (gono gini) antara AM (suami) dan ZU (istri). 

"Karena AM dan ZU itu sudah meninggal dunia maka bagian keduanya (separoh dan separoh) diberikan kepada ahli warisnya masing-masing," jelas Suaidi.

Ahli waris dari ZU, lanjutnya, terdiri dari AM (suami), MU (anak), dan SH (anak), sebab ZU lebih dulu meninggal dunia daripada AM. Berhubung SH sudah meninggal dunia lebih dulu daripada ibunya maka kedua anak SH, yakni SI dan SK menjadi ahli waris pengganti.

Adapun bagian AM dibagikan kepada IR (istri yang lain), MU (anak), SB (anak), RU (anak), SR (anak), NU (anak), RO (anak) serta dua ahli waris pengganti dari SH, yaitu SI dan SK, tuturnya.

Eksekusi berakhir sore hari. Berkat bantuan keamanan dari Polres Lombok Timur, eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik. Namun adu mulut antara pemohon dan termohon sempat mewarnai eksekusi, sehingga eksekusi berlangsung cukup alot. Bahkan nyaris ricuh karena masing-masing ingin posisi tanah yang strategis. 

"Setelah diberikan pengertian, mereka akhirnya bisa mengerti," ujar Suaidi.

Ketegangan juga terjadi, sambungnya, karena ada orang yang mengaku sebagai pembeli dari tanah itu. Akan tetapi, eksekutor memberikan pemahaman sehingga orang itu dapat menerima dengan lapang dada. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama