Mantan kades dibui gegara jual tanah pemda Rp 790 juta lebih - OPSINTB.com | News References -->

21/10/21

Mantan kades dibui gegara jual tanah pemda Rp 790 juta lebih

Mantan kades dibui gegara jual tanah pemda Rp 790 juta lebih

 
Mantan kades dibui gegara jual tanah pemda Rp 790 juta lebih

OPSINTB.com - Polres Sumbawa Barat menahan mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk berinisial MS dan seorang warga berinisial JB. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penjualan tanah aset Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Perkara korupsi tanah aset Pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Sobandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/10/2021).

Eddy menjelaskan, penjualan tanah aset tersebut diduga dikorupsi dengan modus memalsukan sejumlah dokumen.

"Tersangka JB menyuruh MS selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau surat keterangan kepemilikan tanah pada bulan Juli 2012, setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT dibuat berlaku mundur seolah-olah tanah tersebut dibuatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh Pemda KSB. Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli," ungkapnya Kasi Humas.

Kasi Humas Eddy mengatakan, kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB tanggal 28 September 2020 lalu, kerugian negara sebesar Rp 790.371.000.

"Selanjutnya kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SIK selaku penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan barang bukti dan terduga tersangka (tahap II)," imbuhnya. (red)

Foto : ilustrasi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama