OPSINTB.com - Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar sabu asal Desa Gapit, Kecamatan Empang berinisial SU alias Boncel (43), Jumat (10/9) sore tadi pukul 15.00 Wita.
Boncel dibekuk di rumahnya di Dusun Nyarinying, Desa setempat tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 16 poket shabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram.
Selain itu tim juga mengamankan bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.
Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan di kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
"Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebeg. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 14 poket shabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga," kata Sumardi, Sabtu (11/9).
"Saat itu juga terduga pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami