Waduh! Cafe di Labuhan Haji kantongi izin jual miras - OPSINTB.com | News References

30/07/21

Waduh! Cafe di Labuhan Haji kantongi izin jual miras

Waduh! Cafe di Labuhan Haji kantongi izin jual miras

 
Waduh! Cafe di Labuhan Haji kantongi izin jual miras

OPSINTB.com - Melihat bahaya minuman keras (miras), pemerintah dan kepolisian gencar membasmi dan melarang mengonsumsi serta memperjual belikan miras. Termasuk di Lombok Timur. Sebab Perda Lombok Timur Nomer 8 Tahun 2002 dengan tegas melarang peredaran miras, termasuk di tempat wisata.

Namun sekarang, Perda itu seolah tidak bergeming. Pasalnya, sejumlah cafe di Labuhan Haji mengantongi izin jual miras.

Kapolsek Labuhan Haji, Syukur mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sejumlah cafe di Labuhan Haji. Dan ditemukan cafe menjual miras. Karena itu, kapolsek memanggil sejumlah pengelola cafe untuk dimintai keterangan.  

"Kami sudah panggil pengelola cafe. Mereka datang dan membawa dokumen. Dan benar, mereka punya izin. Izinnya langsung dari pusat," kata Kapolsek, Kamis (29/7/2021).

Kapolsek menegaskan, izin jual miras yang dimaksud adalah miras golongan A dengan kadar alkohol 1 samapi 5 persen. Atau sejenis bir. 

"Ok tidak masalah karena mereka sudah punya izin. Tapi kalau kami temukan mereka menjual miras tidak sesuai ketentuan, maka terpaksa akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Lombok Timur melalui Kabit Sarana dan Pelaku Distribusi, Mirza Sophian mengatakan, Disprindag tidak pernah memberikan izin terkait penjualan miras jenis alkohol golongan 5 di cafe yang ada di Labuhan Haji. 

Kata dia, izin itu hanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara Disprindag hanya mengeluarkan rekomendasi. Dan itu pun ia belum pernah mengeluarkan. 

"Jadi kalau ada izin yang keluar ditemukan ya silahkan dikonfirmasi ke Dinas DPMPTS. Kami tidak pernah keluarkan rekomendasi," katanya, Jumat (30/7).

Ia juga katakan, memang pernah ada pengajuan dari DPMPTSP untuk meminta rekomendasi dari Disperindag, namun setelah disurvey ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh cafe-cafe tersebut sehingga pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. 

"Nah kita tidak tahu kalau tidak ada rekomendasi, kalau keluar izin kita disini juga tidak tahu," tutupnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Muksin mengaku tidak pernah mengeluarkan izin jual miras terhadap cafe-cafe yang dimaksud.

Kata dia, izin jual miras terhadap sejumlah cafe di Labuhan Haji sudah lama dicabut. Jika sekarang pemilik cafe mengantongi izin, bisa saja itu dikeluarkan oleh pusat. Sebab saat ini izin bisa diurus sendiri dengan sangat mudah lewat OSS. Meskipun daerah tidak mengizinkan, pusat tetap bisa mengeluarkan izin. Termasuk izin jual miras.

"Regulasi yang ada, begitu ada ketidak sesuaian anatar di atas dan di bawah. Maka yang di bawah ngalah. Itu aturan UU. Maka daerah tidak boleh ngotot juga. Tapi yang jelas kami tidak pernah mengeluarkan izin jual miras," pungkas Muksin. (zaa)

Foto : ilustrasi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama