OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap 7 orang pelaku judi kartu domino jenis qiu-qiu, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 01.30 wita, di Dusun Dasan Tapen, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Lombok Timur.
Tiga pelaku berasal dari Dusun Dasan Tapen, berinisial AB alias Abu (43), AR (39), dan PU (20). Sementara pelaku lainnya, yakni SR (35) warga Desa Anjani Kecamatan Suralaga, HA (37) Desa Suralaga Kecamatan Suralaga, AB (25) Desa Suralaga, dan AJ (23) Desa Lenek Lauk.
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti saat melakukan judi qiu-qiu di rumah pelaku PU di Dusun Dasan Tapen," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Ahmad Fajri, Jumat (23/7).
Kata dia, modus dan kronologis kejadian, para pelaku melangsungkan judi qiu-qiu dengan taruhan awal Rp 5 ribu. Dan kelipatan setiap putarannya, pemain yang menang mendapatkan keuntungan berupa uang tunai minimal Rp 35 juta, setiap putaran dari pemain yang kalah.
"Kemudian setiap putarannya pemilik rumah meminta uang sewa sebesar Rp 300 ribu setiap diadakan perjudian tersebut," kata Fajri.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami