Lotim mulai terapkan PPKM imbangan. Ada penyekatan dan info Idul Adha - OPSINTB.com | News References -->

14/07/21

Lotim mulai terapkan PPKM imbangan. Ada penyekatan dan info Idul Adha

Lotim mulai terapkan PPKM imbangan. Ada penyekatan dan info Idul Adha

 
Lotim mulai terapkan PPKM imbangan. Ada penyekatan dan info Idul Adha

OPSINTB.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mulai menerapkan PPKM Mikro darurat imbangan mulai hari ini, 14 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM imbangan dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. PPKM imbangan maknanya, aktifitas masyarakat tetap berjalan 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun ada pembatasan waktu. Misalnya aktifitas perjalanan, wisata, dan usaha. Seperti cafe. 

"Mulai hari ini, cafe tidak boleh buka lebih dari jam 20.00 wita. Sementara lokasi wisata tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen disertai protokol kesehatan ketat," kata Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik, pada Konfrensi Pers di Rupatama I Kantor bupati.

Selain itu, selama pemberlakukan PPKM imbangan, Pemda juga melakukan penyekatan di tiga titik akses keluar masuk Lombok Timur. Pertama di perbatasan Lombok Tengah bagian utara yakni di Jenggik. Kemudian di jalur Sukaraja, dan di bagian timur yakni di Pelabuhan Kayangan.

Di setiap titik penyekatan disiapkan alat screning dan sweb antigen. Sementara di destinasi wisata, pengunjung harus bisa menunjukkan kartu vaksin.

"Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga setempat dan warga luar yang hendak masuk ke Lombok Timur," ungkapnya.

Sementara, lanjutnya, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di semua tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. "Tetap akan dilakukan Idul Adha dengan protokol kesehatan. Tapi kita lebih menganjurkan pelaksanaannya di ruangan terbuka," pungkasnya.

Juaini menghimbau, selama PPKM imbangan setiap orang mengurangi aktifitas di luar rumah. Dan berupaya menunda perjalanan ke luar daerah.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan PPKM mikro imbangan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai Perda NTB tentang tentang penanggulangan penyakit menular," tutupnya. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama