Duh, sepasang kekasih di Mataram kepergok edarkan sabu - OPSINTB.com | News References -->

24/07/21

Duh, sepasang kekasih di Mataram kepergok edarkan sabu

Duh, sepasang kekasih di Mataram kepergok edarkan sabu

 
Duh, sepasang kekasih di Mataram kepergok edarkan sabu

OPSINTB.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (22/07/21). 

Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya terduga I MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Lingkungan Karang Medaen Timur, Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1, tim langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga I MD alias Dwi dan menemukan terduga I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba," kata Erwin dalam konferensi pers, Jumat (23/07/21).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg di duga sabu, 1 buah gunting, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 2 unit HP android, 1 buah ATM BCA, dan uang tunai Rp 1.770.000.

"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Erwin.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama