Calon penumpang Bandara BIZAM kepergok gunakan surat Swab palsu - OPSINTB.com | News References -->

25/07/21

Calon penumpang Bandara BIZAM kepergok gunakan surat Swab palsu

Calon penumpang Bandara BIZAM kepergok gunakan surat Swab palsu

 
Calon penumpang Bandara BIZAM kepergok gunakan surat Swab palsu

OPSINTB.com -Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (23/7/202) sekitar pukul 16.00 wita, mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) lantaran menggunakan surat keterangan PCR (hasil swab) diduga palsu.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi  Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tertanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP. 

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP inisial D, Validator Dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok hendak validasi  surat PCR penumpang inisial ARO.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari komputer. 

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah Sakit Universitas Mataram," jelas Kapolres Lombok Tengah.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Kapolres menyebutkan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS  diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama