Oknum ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu - OPSINTB.com | News References -->

21/06/21

Oknum ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu

Oknum ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu

 
Oknum ASN Lombok Utara tertangkap tangan transaksi sabu

OPSINTB.com - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi sabu di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021) siang.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial AF (36), turut terlibat. 

AF tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.

"Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).

Dari hasil tangkap tangan itu, Polisi mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp 6,7 juta yamg diduga hasil penjualan Narkoba.

"Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," ujar mantan Kasat Reskrim Lombok Timur itu.

Dari interogasi di lapangan, lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais.

Tindak lanjutnya, paman dari AH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama