Mantan ketua fraksi Gerindra Lombok Timur dilaporkan ke Polisi - OPSINTB.com | News References -->

15/06/21

Mantan ketua fraksi Gerindra Lombok Timur dilaporkan ke Polisi

Mantan ketua fraksi Gerindra Lombok Timur dilaporkan ke Polisi

 
Mantan ketua fraksi Gerindra Lombok Timur dilaporkan ke Polisi

OPSINTB.com - Mantan anggota DPRD Lombok Timur periode 2014-2019 berinisial HM, dilaporkan ke Polres Lombok Timur terkait dugaan penggelapan tanah partai, Selasa (15/6/2021).

DPC Gerindra Lombok Timur melalui kuasa hukumnya, Mizanul Jihad mengatakan, HM dilaporkan atas dugaan penggelapan aset partai berupa tanah seluas 4 are di Jalan Diponegoro Kecamatan Selong. HM diduga menjual tanah partai saat dia masih menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Timur (Ketua Fraksi Gerindra).

"Bahkan HM sudah mengakui dugaan penyelewengan yang dilakukannya," kata Mizan saat dikonfirmasi media usai memasukkan laporan ke SPKT Polres Lombok Timur.

Sebelumnya, kata Mizan, pihak DPC sudah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan DPC memberikan kesempatan agar HM memberikan ganti rugi berupa lokasi atau tanah baru. Namun upaya tersebut tidak diindahkan hingga laporan ini dimasukkan.

"HM dilaporkan karena banyak usaha sudah dilakukan oleh partai, seperti mediasi 3 sampai 4 kali. HM juga pernah menjanjikan tanah baru tapi tidak pernah ada realisasi sampai sekarang," kata Mizan.

"Kronologisnya fraksi melakukan iuran partai untuk kredit melalui Bank Dinar. Bahkan sempat 2015 peletakan batu pertama pembangunan kantor dan status sudah masuk inventaris partai," lanjut Mizan. 

Terkait kasus ini, DPC Gerindra melalui kuasa hukumnya akan berkoordinasi dengan Bank Dinar untuk meminta bukti setor dan pelunasan. Dimana pada saat itu, tanah tersebut dibeli seharga Rp 110 juta per are dengan total Rp 440 juta dengan angsuran selama 5 tahun. 

"Pembelian tanah seluas 4 are pada saat itu sudah disetujui oleh ketua DPC saat itu," terangnya.

Mizan menegaskan, konflik internal di Partai Gerindra terkait jual beli tanah ini prosesnya sudah berjalan lama. Artinya tuntutan yang dilayangkan saat ini tidak ada kaitannya dengan politik atau Pilkades yang diikuti oleh HM di Pilkades Desa Bagik Papan, Kecamatan Wanasaba. 

"Laporan yang kita masukkan ke Polres Lombok Timur ini murni sola dugaan penggelapan aset. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkades," terangnya.

Menanggapi hal ini, mantan Anggota DPRD Lotim, HM, mempertanyakan alasan dasar hukum DPC Gerindra yang menempuh jalur hukum yang menudingnya menggelapkan aset partai. Padahal, kata dia, tanah yang akan menjadi tempat dibangunnya kantor DPC Gerindra tersebut kepemilikannya atas namanya pribadi, begitupun saat peminjaman di bank. 

"Tanah itu atas nama saya, jaminan di bank atas nama saya. Salah besar jika mengatakan bahwa itu aset partai. Kapan balik nama menjadi aset partai," tanyanya.

Kendati demikian, HM juga mengaku siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya selama itu bisa dibuktikan. Ia bahkan memiliki alat bukti yang cukup kuat bahwa tanah tersebut atas namanya. 

"Silakan saja tempuh jalur hukum, saya juga bisa lakukan lapor balik," pungkasnya. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama