OPSINTB.com - DPRD Lombok Timur melaksanakan Rapat Paripurna XI masa sidang III tahun 2021, Senin (21/6/2021) di Gedung DPRD setempat.
Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Terkait hal itu Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy berharap kedua Peraturan Daerah ini dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Pada Paripurna tersebut, Bupati berjanji akan menindaklankuti rekomendasi dan catatan-catatan penting dari DPRD pada saat pembahasan. "Tindak lanjut itu nantinya dalam bentuk perumusan kebijakan yang dituangkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, baik di Perubahan maupun APBD murni pada tahun berikutnya," kata Bupati.
Lanjutnya, dengan demikian kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat lebih ditingkatkan sesuai harapan semua pihak.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan catatan yang diberikan, sebagai bentuk sumbangan pikiran anggota dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
"Selain untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ini juga menjadi salah satu bahan penting mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2021," pungkasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami