Wanita asal Moyo Hulu kembali nikmati jeruji besi - OPSINTB.com | News References -->

01/05/21

Wanita asal Moyo Hulu kembali nikmati jeruji besi

Wanita asal Moyo Hulu kembali nikmati jeruji besi

 
Wanita asal Moyo Hulu kembali nikmati jeruji besi

OPSINTB.com - Jeruji besi tidak membuat seorang wanita paruh baya berinisial MM alias Yuni (43) ini jera. Wanita yang berasal dari Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu tersebut kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (23/04/21) berawal saat korban yakni Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB ditelepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel oleh benda keras dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang. 

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000 dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti," terang Kasubbag.

Lebih Kasubag Humas, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04) sekitar pukul 23.45 Wita.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di antaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

"Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan di antaranya sarung ada mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu," terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama