OPSINTB.com - Tim Puma Polres Bima Kota meringkus bandar sabu-sabu, Kamis (11/3/2021) di rumah pelaku di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
Dijelaskan Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin, pelaku adalah AH alias Boy (45) berprofesi sebagai sopir.
"Di tangan pelaku kita sita barang bukti delapan klip sabu seberat 9 gram, enam bendel klip sabu, uang tunai Rp 970 ribu, korek gas dan barbuk lainnya," ujar Jufrin kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Penangkapan bermula, lanjut Jufrin, ketika tim mendapatkan informasi jika di Pos Ronda Kelurahan Dara atau tepat di samping rumah pelaku, tengah berlangsung kerumunan orang bermain judi togel online.
"Tim pun langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku dan mengecek Handphone pelaku yang ditemukan percakapan transaksi narkoba," urainya.
Modal chat inilah, sambung Jufrin, tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Tidak sampai di situ, Polisi pun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
"Pada TKP pertama, dalam kamar pelaku dan menemukan satu bungkus klip bening yang berisi Shabu-shabu dan setelah dibuka berisi tiga poket Shabu-shabu terus melanjutkan penggeledahan ke-tiga TKP dan terus menemukan barang bukti Shabu-shabu dan lainnya," jelas Jufrin.
Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku mengakui sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pelaku jua mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di pesan atau dikirim oleh orang tak di kenal dari Surabaya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami