OPSINTB.com - Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) masih banyak tidak memiliki izin untuk menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negri.
"Dari seluruh LPKS yang ada di Lombok Timur, sekitar 70 LKPS tidak mempunyai izin," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, H Supardi, Senin 22/3/2021).
Padahal, LPKS sudah jelas dari namanya, adalah sebagai lembaga pelatih yang memberikan pelatihan kepada calon pekerja luar negeri maupun dalam negeri. Meski demikian, masih banyak LKPS belum berizin.
Supardi menegaskan, LPKS penempatan kerja ke luar negeri khusus untuk Pemagang dan lain sebagainya, harus mempunyai izin dari Dirjen Binalattas.
"LPKS penempatan ke luar negeri untuk pemagang harus mempuyai izin," tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, persoalan ini perlu diketahui oleh masyarakat, jika mau aman bekerja ke luar negeri carilah perusahaan penempatan tenaga kerja yang sudah berizin atau resmi.
Lebih lanjut Supardi mengingatkan agar masyarakat selalu waspada, bahwa di masa pandemi ini tidak semua negara tujuan dibuka untuk penempatan CPMI. "Untuk saat ini tidak semua negara dibuka untuk calon pekerja," sebutnya.
Ia juga sebutkan, ada 32 negara yang dibuka untuk penempatan ke luar negeri. Di antaranya Al Jazair, Polandia, Taiwan Hongkong, Australia, Abu Dabi dan lain sebagainya.
"Kita berharap masyarakat mengetahui itu, agar aman bekerja ke luar negeri," tutupnya (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami