OPSINTB.com - DPRD Lombok Timur melaksanakan Rapat Paripurna IX masa Sidang II dengan agenda persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021.
Sidang berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur, Jumat (26/2/2021).
Pada rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik itu, disepakati Propemperda tahun 2021 sebanyak 17 Raperda. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya berasal dari Eksekutif, dan 3 merupakan Raperda Kumulatif Terbuka.
Disebutkan 14 Raperda prioritas tersebut salah satunya Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. Di samping itu sejumlah raperda terkait Perusahaan Daerah, Retribusi Daerah, serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Yang juga masuk dalam prioritas adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, manajemen pengelolaan non ASN, Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidadayaan ikan dan penambak garam, termasuk Perlindungan Pekerja Migran.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 ini, sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di Kabupaten Lombok Timur dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami