Program Sembako wajib dijalankan sesuai rekomendasi Ombudsman - OPSINTB.com | News References -->

24/02/21

Program Sembako wajib dijalankan sesuai rekomendasi Ombudsman

Program Sembako wajib dijalankan sesuai rekomendasi Ombudsman

 
Program Sembako wajib dijalankan sesuai rekomendasi Ombudsman

OPSINTB.com - Pemerintah Daerah Lombok Timur menggelar evaluasi dan sosialiasi penyaluran Program Sembako, Rabu (24/02) di Gedung Wanita Selong. Kegiatan ini diikuti seluruh agen Brilink dan E-warong.

Sekretarias Daerah, H Muhamamd Juaini Taofik yang mewakili Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan, seluruh pihak yang terkait dengan Program Sembako ini berkewajiban menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Karenanya Sekda mengajak semua pihak baik pemerintah daerah, BRI sebagi bank penyalur maupun E-warong untuk berbenah. 

"Dalam waktu dekat Pemda juga akan mengumpulkan TKSK serta para pendamping PKH sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan terhadap KPM," kata Sekda.

Untuk itu, ia mengingatkan agar semua pihak berpegang pada pedoman umum Program Sembako 2020. Meningkatan kualitas dan kuantitas E-warong untuk pelayanan lebih optimal kepada KPM.

"Saya percaya akan selalu ada kendala di lapangan, akan tetapi semuanya harus dikembalikan ke pedoman umum sebagai standar," pungkasnya.

Sekda juga mengingatkan tenggat waktu yang dijanjikan Pimpinan Cabang BRI pada rapat sebelumnya, yaitu 15 Maret sebagai batas akhir peningkatan pelayanan ini. Karenanya Juaini mengajak semua pihak berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada KPM, sebab masyarakat adalah prioritas pelayanan.

Pimpinan Cabang BRI, Aroef Sarifudin menyampaikan tujuan kegiatan ini semata untuk memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat. "Kami berharap pemaparan dari Dinas Sosial dapat ditelaah, dipahami untuk kemudian dijalankan untuk kondisi lebih baik," tutupnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut kepala Dinas Sosial Lombok Timur dan lembaga swadaya masyarakat. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama