OPSINTB.com - Pria paruh baya MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram, Sabtu (06/02/21) sekira pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah nengatakan, MJ merupakan warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu-sabu.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
"Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Hujaifah.
Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.
Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.
Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, lalu anggota mengeluarkan klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu dari saku celana MJ.
"Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa uang tunai Rp 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat unit HP, serta satu unit mobil jenis sedan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Hujaifah, MJ dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami