Tega! Di saat petani butuh, NA malah selundupkan 4 ton pupuk bersubsidi - OPSINTB.com | News References -->

20/01/21

Tega! Di saat petani butuh, NA malah selundupkan 4 ton pupuk bersubsidi

Tega! Di saat petani butuh, NA malah selundupkan 4 ton pupuk bersubsidi

 
Pupuk langka

OPSINTB.com - Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/1/21).

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. 

"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton," kata Agus, Rabu (20/1).

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis di antaranya pupuk NPK Phonska dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani. 

"Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani di luar wilayahnya," jelas Kasat Reskrim. 

Dalam kasus ini, lanjut Agus, pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang tersangka selaku oknum pengecer atau penjual pupuk bersubsidi, berinisial NA (50) warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. 

"Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan pic up yang digunakan untuk mengakut dengan nomor polisi DR 8242 SE dan DR 8225 VH," pungkas Agus. 

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI No 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI No 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama