Seorang istri di Loteng ketahuan selingkuh dari rekaman suara di WA - OPSINTB.com | News References -->

11/01/21

Seorang istri di Loteng ketahuan selingkuh dari rekaman suara di WA

Seorang istri di Loteng ketahuan selingkuh dari rekaman suara di WA

 
Seorang istri di Loteng ketahuan selingkuh dari rekaman suara di WA

OPSINTB.com - Seorang Pria S (29) warga Dusun Sepit, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polisi karena nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1/21).

S nyaris dihakimi massa lantaran diduga selingkuh dengan seorang perempuan yang sudah mempunyai suami. Perempuan itu yakni D (21) warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Loteng.

Kasat Reskrim Polres Loteng, I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan voice note WhatsApp (WA) antara D dengan S," kata Agus. 

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut diback up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah. 

"S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D," terang Kasat Reskrim. 

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. 

"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya. 

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 juta rupiah beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup. 

"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," pungkas Kasat Reskrim. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama