Polisi borgol 5 pelaku pencurian di Dompu, 1 bawah umur - OPSINTB.com | News References -->

15/01/21

Polisi borgol 5 pelaku pencurian di Dompu, 1 bawah umur

Polisi borgol 5 pelaku pencurian di Dompu, 1 bawah umur

 
Polisi borgol 5 pelaku pencurian di Dompu, 1 bawah umur

OPSINTB.com - Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu, tepatnya di Kecamatan Pekat, yang dialami Gede Brata (36) warga Dusun Samada, Desa Doro peti, diduga dilakukan oleh FA bersama empat rekannya yang saat ini diamankan di Mapolsek Pekat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01/21) sekira pukul 09.30 wita, saat korban tak berada di rumah karena sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di rapajabu Dusun Garuda, Desa Tambora.

Na'as bagi korban, sekembalinya ia ke rumah sekira pukul 13.00 wita, ia temukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka, berikut isi rumah berupa satu unit Televisi 21 inchi, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. Atas hal itu ia pun bergegas melaporkan ke Polsek Pekat.

Atas laporan warganya, Kapolsek Pekat, M Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polsek Pekat mengantungi satu nama yakni  FA (22) warga Dusun Safahu, Desa Doro Peti. Sehingga pada Selasa (12/01) sekira pukul 00.15 wita (dini hari) FA ditangkap di rumahnya selanjutnya diamankan di Mapolsek Pekat dan dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan pemeriksa, FA membeberkan bahwa pencurian itu ia lakukan dengan cara membobol pintu rumah korban bersama FR (16), ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut.

Dijelaskannya, JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA. 

Atas keterangan FA, pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wita, Pihak Polsek Pekat menangkap AP dan mengamankan satu unit televisi.

Tak berhenti di situ, pada hari ini, Kamis (14/01/21) dimulai sekira pukul 18.00 wita secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan barang bukti lainya, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung perbuatannya kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama