Distribusi lelet sebabkan kelangkaan pupuk di Lotim - OPSINTB.com | News References -->

28/01/21

Distribusi lelet sebabkan kelangkaan pupuk di Lotim

Distribusi lelet sebabkan kelangkaan pupuk di Lotim

 
Distribusi lelet sebabkan kelangkaan pupuk di Lotim

OPSINTB.com - Kelangkaan pupuk yang belakangan ini terjadi di Lombok Timur tidak hanya dikeluhkan oleh petani. Asosiasi pengecer pun mengeluhkan kelangkaan ini pada hearing yang digelar di Kantor DPRD setempat, Kamis (28/01/2021).

Supriadi selaku perwakilan pengecer pupuk menyebutkan salah satu faktor kelangkaan pupuk yang dikeluhkan masyarakat, karena lambatnya pendistribusian oleh distributor.

Selain itu, ada pengurangan jatah bagi setiap pengecer karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara penggunaan pupuk oleh petani, masih menggunakan pola pemupukan sesuai dengan kebiasaan selama ini.

"Memang pupuknya yang langka, atau pemakaian pupuk tidak sesuai dengan jumlah yang dijelaskan dalam penyuluhan," ujarnya.

Ia bahkan membeberkan fakta pembelian paketan pupuk subsidi dan non subsidi yang diberlakukan. Lantaran pembelian paketan ini juga diberlakukan dari distributor ke pengecer.

"Penebusan paketan mohon ditiadakan, karena kami diberikan paketan sebenarnya. Secara legal formal tidak ada, tapi pada fakta lapangannya ada tekanan," bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Abadi tak membantah adanya kelambatan distribusi dari distributor ke pengecer. Bahkan Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang juga disebutkan lambat dalam pendistribusian. "Ada pengecer yang belum diberikan oleh distributor," jelasnya.

Selain keterlambatan penyaluran oleh distributor, ada hal lain yang menurut Abadi menyebabkan kelangkaan pupuk di lapangan. Termasuk persyaratan pembelian oleh petani, yang menurutnya cukup rumit.

"Di 2020 kita menggunakan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), tapi persyaratannya tidak seperti sekarang," katanya.

Serta jatah yang diberikan kepada masing-masing kabupaten yang berkurang drastis sejak terbitnya Permentan nomer 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

"Bukan masalah RDKK yang carut marut, tapi jatah yang diberikan jauh dari jumlah yang ada di RDKK," pungkas Abadi. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama