OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang tengah hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan.
Polisi kini sudah mengamankan FA (38), yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," ungkap Kasatreskrim, I Putu Agus Indra Permana, Kamis (3/12/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, bahwa setelah dibunuh lalu korban dikubur daam sebuah pendasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi dimana korban dikubur.
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.
Lanjut Agus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.
"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," tegas Agus. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami