Sempat kabur ke Bali, pria asal Dompu ini terancam 9 tahun penjara - OPSINTB.com | News References -->

19/12/20

Sempat kabur ke Bali, pria asal Dompu ini terancam 9 tahun penjara

Sempat kabur ke Bali, pria asal Dompu ini terancam 9 tahun penjara

 
Sempat kabur ke Bali, pria asal Dompu ini terancam 9 tahun penjara

OPSINTB.com - Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria AE (20), warga Dusun Muhajirin, Desa O'o, Kecamatan Dompu, Jum'at (18/12/20) sekira pukul 15.50 wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Cristofel menjelaskan, AE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia adalah salah satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 13 Pebruari 2020 lalu, di sebuah kios milik Siti Khadijah di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 unit HP milik korban, yakni Wita Hardiningsih (41). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba-tiba datang kedua pelaku merampas HP dan berhasil membawa kabur.

"AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum," jelasnya.

"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap AR (20), warga Dusun Kala barat, Desa O'o. Saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Sedangkan AE selama ini kabur ke Provinsi Bali dan menjadi buronan," ungkapnya.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. Selanjutnya AE digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama