OPSINTB.com - Seorang pria, JN (30) warga Dusun Kadindi Barat, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengantungi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diketahui setelah anggota Satresnarkoba Polres Dompu menggeledah JN kala ia mengendarai sepeda motor dari arah Dompu menuju Kadindi, tepatnya di pinggir jalan raya depan Kantor Desa Karombo, Kecamatan Pekat, Selasa (22/12/2020), sekira pukul 00.30 wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Hujaifah menuturkan, waktu kejadian anggota Satresnarkoba memberhentikan JN, kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian memanggil warga sekitar untuk menyaksikan, dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan, anggota menemukan sebuah bungkus rokok berisi 1 gulung klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 1 gram, yang dikantongi JN di saku celana bagian belakang sebelah kiri," bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika, berupa satu buah korek gas, lembaran sturk sebuah Bank bukti transfer, uang tunai Rp 79 ribu. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Usai penggeledahan, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Hujaifah. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami