Buron setahu lebih, SY ditangkap saat pulang kampung - OPSINTB.com | News References -->

14/12/20

Buron setahu lebih, SY ditangkap saat pulang kampung

Buron setahu lebih, SY ditangkap saat pulang kampung

 
Buron setahu lebih, SY ditangkap saat pulang kampung

OSPINTB.com - Tim Puma Polres Dompu menangkap SY warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (13/12/2020) sekira pukul 00.10 wita. 

Pria 23 tahun itu merupakan buronan Polres Dompu selama setahun lebih, karena diduga menguasai atau memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa hak.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Cristofel menjelaskan, SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa Nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja pada bulan Juni 2019 lalu. "Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali," imbuhnya.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan. Selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari. Kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya. 

Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian, selanjutnya Polisi menyelidiki keberadaan SY.

Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu, Ivan memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan.

"Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ivan.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama