10 kali masuk penjara, pencuri asal Mataram kembali diborgol - OPSINTB.com | News References -->

17/12/20

10 kali masuk penjara, pencuri asal Mataram kembali diborgol

10 kali masuk penjara, pencuri asal Mataram kembali diborgol

 
Residivis curat asal mataram

OPSINTB.com - Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), yakni inisial HL (45) dan MH (22). Keduanya warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. 

"Kami mengamankan dua orang pelaku spesialis Curat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).     
 
Sekitar awal November tahun 2020 lalu, keduanya melakukan pencurian di salah satu perumahan di Pagutan. Keduanya memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban. Tanpa waktu lama, pelaku berhasil mencuri sepeda milik korban seharga Rp 3,5 juta. "Barang buktinya sudah kami amankan," beber Kadek.

Keduanya bukan pelaku sembarangan. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus curat. HL juga diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat sebanyak 7 kali. Tidak hanya di Kota Mataram. "Tidak kapok walaupun sudah berulang kali keluar masuk penjara," tuturnya. 

MH juga seorang residivis. MH pernah satu kali masuk penjara dan menjalani vonis 10 bulan di kasus curat. Kini ditangkap lagi masih dikasus pencurian. "MH ini juga DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik. Sekarang sudah tertangkap," kata Kadek. 

Kadek menyampaikan, HL juga kerap merekrut pelaku pencurian lainnya. Data Kepolisian HL cukup banyak merekrut pelaku pemula. Pemula yang mendapatkan hasil curian. Diganti atau akan ditukar sabu oleh HL. "Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul. Biasanya merencanakan aksi pencurian di sana," bebernya. 

Karena pelaku terkenal sangat gesit dan licin menghindari petugas. Petugas mematangkan rencana penangkapan untuk dieksekusi di Lingkungan Jempong Timur. "Pelaku ditangkap waktu menjelang subuh. Itu agar tidak melarikan diri," ungkapnya.  

Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama