Pasangan suami istri di Dompu terancam 20 tahun penjara - OPSINTB.com | News References -->

26/11/20

Pasangan suami istri di Dompu terancam 20 tahun penjara

Pasangan suami istri di Dompu terancam 20 tahun penjara

 
Pasangan suami istri di Dompu terancam 20 tahun penjara

OPSINTB.com - Satres Narkotika Polres Dompu meringkus pasangan suami isteri (pasutri), yakni MD (43, suami) dan SF (38, isteri), Rabu (25/11/20) sekira pukul 19.50 wita. Keduanya diamankan di rumahnya di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pasutri tersebut diringkus lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Atas informasi itu, Kasat Narkoba, Tamrin memimpin anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku, anggota bertemu dengan pasutri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Namun pada saat itu SF yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan membuang dompet tersebut di pot bunga samping pintu masuk rumah dengan cepat untuk mengelabui anggota," kata Tamrin, Kamis (26/11).

Namun aksi SF terpantau (dilihat) oleh anggota, kemudian dompet tersebut ditunjukkan kepada SF dan MD serta saksi yang berada di TKP, setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 13,53 gram.

Sejumlah barang bukti lain diduga berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu yaitu 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening, 1 buah gunting,1 buah pisau kater serta uang tunai Rp 30 ribu dan 3 unit HP . Barang bukti lain ditemukan di atas lemari di dalam kamar tidur yaitu satu buah buku rekening BRI dan 1 unit HP

"Selanjutnya keduanya terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Keduanya dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama