OPSINTB.com - Rencana pembangunan tambak udang di kawasan Pantai Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur terus menuai polemik. Karena dinilai Kecamatan Labuhan Haji masuk sebagai kawasan wisata sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Polemik semakin liar setelah beredar Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur terkait pembangunan tambak udang yang dimaksud.
Menurut Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (Lensa), H Hafsan, Perda RTRW tersebut dapat diubah, jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan pembangunan tambak udang tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis Nasional.
"Perda RTRW tersebut dapat diubah sesuai kondisinya. Sepanjang kajian ekonominya jelas atau kalkulasinya dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. Hanya Firman Allah yang tidak bisa diubah," tegasnya kepada wartawan, Kamis 1/10/2020.
Sementara terkait surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Lombok Timur, masih kata dia, tidak memiliki dampak hukum. Sebab, masih sebatas rekomendasi bukan bentuk izin.
"Pemberian izin atau rekomendasi Suryawangi sebagai kawasan wisata memang salah. Tapi jika ada yang mau berinvestasi, RTRW bisa dirubah," papar Hafsan.
Lanjutnya, Suryawangi sebagai kawasan wisata tidak mutlak pemanfaatannya jika ada alasan major project. Apalagi sesuai dengan directive pusat. Sebagaimana Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perencanaan tata ruang. Bahkan dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan.
Untuk memperoleh izin, pengusaha tambak udang harus memiliki 21 jenis perizinan yang dilengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang. Tidak hanya sebatas rekomendasi bupati.
"Rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang. Ingat yang namanya rekomendasi itu bukan izin. Jangan disalahartikan," tegas Hafsan.
Rekomendasi dan izin itu berbeda. Untuk memperoleh izin, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, salah satunya rekomendasi. Jika dalam rekomendasi kawasan itu tidak sesuai peruntukkannya, bisa dicabut kembali.
Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah.
Hafsan pun mempertanyakan laporan sejumlah oknum LSM ke institusi kejaksaan dengan memperkarakan Bupati Lombok Timur menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat rekomendasi tambak udang di Suryawangi.
Bagi dia, salah alamat jika harus melaporkan ke kejaksaan. Jika surat rekomendasi itu dapat dibuktikan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat koruptif, silakan dibuktikan.
Jika tidak, bupati selaku obyek yang dizalimi bisa melakukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik.
Untuk itu, Hafsan menghimbau agar masyarakat mendukung dan menyambut baik pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Gumi Patuh Karya ini, selama mempunyai dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Jangan dihalangi," tegasnya.
"Setiap daerah pasti akan menyambut baik semua pelaku usaha yang akan menanamkan investasinya di daerahnya. Terlebih pada situasi pandemi seperti ini," tandas Hafsan. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami