OPSINTB.com - Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu 19/09/20 sekitar pukul 14.00 wita.
Ketiga pelaku, yakni inisial SD alias Jefen (29) laki-laki warga Dusun Jembatan Me'e, Desa Ana Mina, Kecamatan Manggelewa dan ID alias Ci'i (35) laki-laki warga Dusun Mada Mina, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa. Sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pelaku penadah yakni SM (53) perempuan warga desa Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja.
"Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing," kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Dia menututkan kronologias kejadian. Bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada rabu 18 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 wita bertempat di rumah korban Puput ana Fitri (31) di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Menurut keterangan korban para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-barang milik korban berupa barang-barang elektonik, emas, ATM, dan surat-surat berharga lainnya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 25 juta. Sehingga melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Dompu pada 19 Desember lalu," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk terduga pelaku curat di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami