OPSINTB.com - Puluhan personel Polres Lombok Timur dan Kodim 1615 kembali melaksanakan razia gabungan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 terkait pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan Covid-19 serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, Selasa 15/9/2020.
Kali ini, razia gabungan yang melibatkan anggota Satpol PP dan Dishub Lombok Timur itu dilaksanakan di dua titik, yakni di depan Kapolsek Selong dan simpang empat atau depan Masjid Jamik Masbagik.
Turut hadir meninjau jalannya razia, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH, Dandim 1615/Lotim Letkol Inf Agus Prihanto Donny S SOs, Kadishub Lotim serta jajaran terkait.
"Pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak lengkap surat kendaraan, dilakukan teguran maupun penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Kapolres.
Setelah razia berlangsung, petugas dari Dishub mengeluarkan 8 lembar tilang buku uji. Satlantas mengeluarkan 21 lembar set tilang, dengan rincian 12 tilang tidak menggunakan helm dan 9 tilang tidak lengkap surat-surat.
Sementara, denda Pol PP dan Bapenda Kabupaten Lotim mengeluarkan 40 lembar seruat teguran, dengan rincian 18 orang sanksi denda dan 22 sanksi sosial.
"Kegiatan oprasi ini setiap hari dilaksanakan di wilayah hukum Lotim hingga jadwal yang sudah ditetapkan. Ini sebagai langkah untuk mencegah penularan Covid-19 dan agar para pengguna jalan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerinta," pungkasnya. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami