OPSINTB.com - Unit 2 Resnarkoba Polres Lombok Timur bekuk dua orang pengedar narkoba inisial F (38) laki-laki warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong dan R (35) laki-laki Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Hendry Cristianto mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melintas di jalan raya wilayah Kebon Tatar, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Selasa 8/9/2020 sekitar pukul 15.30 wita.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Termasuk laporan masyarakat bahwa pelaku F sering mengedarkan narkoba," kata Hendry, Rabu 9/9.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 poket kecil bruto1 gram, 2 poket besar kristal diduga sabu bruto 17 gram, 5 buah korek api gas, 3 buah tabung kaca, 2 buah tutup bong, 2 buah pipet serta uang tunai Rp 17 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Hendry. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami