OPSINTB.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Faesal Afrihadi melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, inisial BH, Jumat 14/8/2020 sekitar pukul 00.00 wita.
Iptu Faesal Afrihadi dalam siaran persnya menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Melase, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.68 gram, 2 butir obat pil tramadol, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah korek api, 1 buah pipet warna putih, 3 buah pipet warna merah putih, 2 buah kaca, 1 buah kepala bong yang sudah dimodip.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan upaya Polisi dalam memberantas peredaran kasus narkoba, khususnya di wilayah Lombok Barat.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengam ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Faesal. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami