OPSINTB.com - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni inisial DPC (30) warga Desa Genggelang KLU dan FAW (21) Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Kedua pelaku diamankan petugas, Rabu 12/8/2020, sekitar pukul 21.00 wita di rumah pelaku DPC karena diduga telah mengedarkan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika diduga jenis sabu.
"Kedua pelaku kita tangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah KLU," jelas Kasat Resnarkoba Polres KLU, Iptu Made Sukadana, Kamis 13/8.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 lembar plastik klip bening di dalamnya berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat netto masing-masing 0,31 gram dan 1,18 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 1 korek api gas, 1 buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 1 klip plastik yang didalamnya berisi 15 poketan kosong, 1 timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai Rp 8 juta.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres KLU untuk proses lebih lanjut," pungkas Made.
Lebih lanjut Made menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami