HA Cabuli Bocah Usia 8 Tahun di Sebuah Tenda di Desa Anjani - OPSINTB.com | News References -->

08/07/20

HA Cabuli Bocah Usia 8 Tahun di Sebuah Tenda di Desa Anjani

HA Cabuli Bocah Usia 8 Tahun di Sebuah Tenda di Desa Anjani

HA Cabuli Bocah Usia 8 Tahun di Sebuah Tenda di Desa Suralaga

OPSINTB.com - Seorang bocah inisial DS (8 tahun) asal Dusun Penakak, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lotim menjadi korban dugaan pencabulan.

Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas, Iptu Lalu Jaharudin menuturkan, kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT Polres Lotim pada hari Senin 06/7/2020 lalu.

"Selanjutnya terduga pelaku HA (36) asal Dusun Penakak dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan cabul terhadap anak," kata Jaharudin, Rabu 08/7/2020.

Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, Polisi akan mendalami kasus tindak pidana dugaan pencabulan tersebut. Termasuk visum et repertum, cek TKP dan gelar perkara.

Kronologis kejadian, tutur Jaharudin, waktu kejadian pelaku baru selesai memetik buah mangga di halama rumah milik salah seorang warga setempat. Kemudian datang korban meminta mangga kepada pelaku.

Setelah itu pelaku pergi kencing ke tenda yang tidak jauh dari lokasi memetik mangga. Sesampai di tenda tiba-tiba korban datang dari arah belakang untuk meminta mangga lagi. Di tempat yang sama korban pun ingin kencing dan waktu itu korban membuku rok dan celana dalamnya lalu kencing di dalam tenda tersebut, sehingga pelaku melihat kemaluan korban.

"Sejak itu sudah muncul niat pelaku untuk melampiaskan nafsunya terhadap korban," kata Jaharudin.

Setelah korban selesai kencing dan belum sempat memasang kembali rok dan celana dalamnya, tiba-tiba pelaku membalikkan badan korban dan menyuruhnya untuk jongkok. Kemudian pelaku mencoba memasukan kemaluannya ke dalam lubang anus korban. "Tetapi setelah beberapa kali mencobanya namun tidak berhasil," pungkasnya. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama