
OPSINTB.com - Satres Narkoba Polres Lombok Timur amankan 5 terduga penyalahgunaan narkotika, Rabu 17/6/2020 sekitar pukul 16.00 wita.
Kelima terduga pelaku, yakni S (32) alamat Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, RA (30) Paok Motong, OA (26) Desa Masbagik, D (26) Desa Paok Motong, dan H (30) Desa Masbagik.
"Kelima pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa, di rumah pelaku S sering dilakukan pesta narkoba," kata Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Hendry Christianto, Kamis 18/6/2020.
Kronologis Kejadian, tutur Hendry, informasi masyarakat di rumah S sering dilakukan pesta narkoba dengan mengundang orang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Res Lombol Timur melakukan penggerebekan di rumah S. Dan S ditemukan bersama pelaku RA. Kemudian team melakukan penggeledahan dan mengamankan S dan RA
Setelah selesai melakukan interogasi, team melakukan pengembangan ke TKP II di rumah pelaku D dan didapati pelaku D sedang bersama 2 pelaku lainnya, yakni OA dan H.
Dari hasil penggledahan, team berhasil amankan barang bukti (BB) di TKP I, yakni 2 poket besar kristal diduga sabu bruto 2 gram, 1 poket kecil kristal diduga sabu bruto 1 gram, 1 bong lengkap dengan sabu di tabung, 1 buah pil diduga ekstasi, dan 1 korek api gas dengan kompor.
Di TKP II team amankan BB, 2 poket besar kristal diduga sabu bruto 2 gram, 1 buah bong lengkap, 2 tabung kaca, 1 buah timbangan digital, 1 sendok plastik, 1 buah skop plastik, 1 bungkus plastik klip, 7 buah hp, 1 buah kotak putih, dan uang tunai Rp 2.940.000.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami